Disclaimer
Hasil perhitungan simulasi kalkulator ini hanya merupakan ilustrasi berdasarkan data dan informasi yang dicantumkan. Dalam menentukan status penjaminan simpanan, LPS akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan kembali berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada bank.
Note: Untuk saat ini simulasi perhitungan Kalkulator 3T hanya dapat digunakan untuk simpanan dalam mata uang Rupiah.
Informasi Penting
LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp2 Miliar per nasabah per bank. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.
Adapun syarat 3T tersebut adalah:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Nasabah dihimbau untuk cermat terhadap tawaran cashback yang diberikan oleh bank karena cashback yang diterima oleh nasabah akan diperhitungkan sebagai komponen perhitungan bunga. Sehingga apabila perhitungan cashback dan bunga melebihi suku bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS.
Info
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan di bank. Sehingga apabila nasabah memiliki simpanan pada lembaga keuangan selain bank, hal tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan LPS.